Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pulihkan Ekonomi, Wamenparekraf Angela Ajak UMKM Ikut Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia

Mohamad Yan Yusuf , Jurnalis-Jum'at, 12 November 2021 |10:53 WIB
Pulihkan Ekonomi, Wamenparekraf Angela Ajak UMKM Ikut Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Berikan Stimulus Bangga Buatan Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.

5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.

6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.

7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.

8. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement