Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hore! Gaji PPPK Naik di Tahun Depan

Antara , Jurnalis-Jum'at, 12 November 2021 |11:52 WIB
Hore! Gaji PPPK Naik di Tahun Depan
Gaji PPPK 2022 Bakal Dinaikan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menambah gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) menjadi Rp96 miliar di 2022.

"Tahun 2022 bertambah lagi anggarannya untuk PPPK. Ini komitmen kepala daerah, Bupati Bogor Ade Yasin," ungkap Anggota Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar alias Gus Udin, dikutip dari Antara, Cibinong, Bogor, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: 6 Cara Cetak Kartu SKB CPNS 2021, Cek di Sini

Pasalnya, tahun ini Pemkab Bogor kembali melakukan seleksi tenaga honorer untuk menjadi PPPK. Sedikitnya ada 1.600 orang yang lulus dan mulai menerima gaji setara pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2022.

Gus Udin menyebutkan, anggaran Rp96 miliar yang disiapkan melalui APBD Kabupaten Bogor tahun 2022 itu untuk gaji PPPK secara keseluruhan, termasuk 1.182 PPPK yang dikukuhkan tahun 2021.

Baca Juga: Cara Cek Ranking dalam SKD CPNS 2021

Pemkab Bogor pada tahun 2021 menyiapkan anggaran Rp57 miliar untuk gaji 1.182 PPPK. Ribuan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK terdiri dari 1.115 guru honorer, 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian.

Seperti diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement