Pekerja dapat cek informasi penerima bantuan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui kemnaker.go.id
Adapun menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 3, pekerja yang layak mendapat BLT subsidi gaji di antaranya:
WNI
Untuk mendapatkan BLT subsidi gaji, pekerja/buruh harus berstatus sebagai WNI yang dibuktikan dengan NIK.
“Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan,” bunyi Permenaker Pasal 3 Ayat 2a.
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Hingga Juni 2021
Selain harus memiliki NIK, pekerja/buruh harus memiliki nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
“Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021,” lanjut pasal tersebut dalam ayat 2b.
Memiliki Gaji Rp3,5 juta
Gaji pekerja/buruh yang berhak menerima BLT subsidi gaji adalah Rp3,5 juta. Jika UMP atau UMK tempat pekerja/buruh bekerja lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gajinya menjadi sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. Maka, pekerja/buruh dengan gaji tersebut berhak mendapatkan BLT subsidi gaji.