Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Pencairan BLT Subsidi Gaji, Ini Pekerja yang Dapat Rp1 Juta

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Sabtu, 13 November 2021 |04:31 WIB
Aturan Baru Pencairan BLT Subsidi Gaji, Ini Pekerja yang Dapat Rp1 Juta
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Bekerja Di Seluruh Wilayah Indonesia

Awalnya, hanya pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4 saja yang berhak menerima manfaat bantuan ini. Namun, aturan itu akhirnya direvisi karena ada sisa anggaran Rp1,6 triliun yang bisa dibagikan untuk 1,6 juta pekerja.

Bekerja di Sekitar Prioritas

Tidak semua pekerja/buruh di seluruh sektor pekerjaan dapat menerima bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan sektor prioritas pekerja/buruh yang berhak menjadi penerima bantuan dalam Pasal 3 Ayat 2e.

Baca selengkapnya: Aturan Rampung, BLT Subsidi Gaji untuk 1,6 Juta Pekerja Langsung Cair! Yuk Cek Rekening

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement