Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Pencairan BLT Subsidi Gaji, Ini Pekerja yang Dapat Rp1 Juta

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Sabtu, 13 November 2021 |04:31 WIB
Aturan Baru Pencairan BLT Subsidi Gaji, Ini Pekerja yang Dapat Rp1 Juta
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan dengan aturan baru. Di mana pencairan memasuki tahap keenam.

"Saat ini, kita sedang menyelesaikan perubahan regulasi. Kita harapkan bulan November sudah disalurkan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Okezone.

Pada penyaluran tahap ini pemerintah menargetkan 1,6 juta pekerja yang telah memenuhi syarat penerima BLT Subsidi Gaji.

Syarat penerima BSU hampir sama seperti penyaluran yang sebelumnya, antara lain WNI yang dibuktikan NIK, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, pekerja dengan upah atau gaji paling banyak Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMP/UMK daerah masing-masing. 

Penyaluran bantuan akan diutamakan bagi buruh atau pekerja ada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Terkait dengan perluasan cakupan penerima Anwar mengatakan akan ada perubahan syarat terutama dalam cakupan wilayah penerima yang berada di PPKM Level 3 dan 4.

"Terutama terkait dengan perluasan wilayah yang terdampak pandemi covid-19 level 3 dan 4," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement