Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rangkap Jabatan Bos-Bos BUMN sejak 1998

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 15 November 2021 |19:56 WIB
Rangkap Jabatan Bos-Bos BUMN sejak 1998
Rangkap Jabatan pada Direksi dan Komisaris BUMN Sudah Terjadi Sejak 1998. (Foto: Okezone.com/BUMN)
A
A
A

Erick menyebut, opsi tersebut akan ditetapkan dalam satu mekanisme baku. Meski demikian, belum diketahui periodisasi manajemen perseroan negara akan diatur dalam Undang-Undang BUMN yang saat ini dalam pembahasan revisi atau melalui Peraturan Menteri BUMN (Permen)

"Ada rule of the game yang kita lakukan. Salah satu yang kita usulkan kedepan bahwa komisaris itu diangkat 3 tahun, dewan direksi 5 tahun," tutur dia.

Erick beralasan, masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi BUMN penting ditetapkan. Selain mengaku tidak melanggar mekanisme, pengaturan tersebut untuk memberi kesempatan bagi semua individu yang dinilai kredibel untuk menjadi bagian dari perusahaan negara.

"Kalau kita tidak memberikan kesempatan kepada semua individu untuk menjadi bagian dari negara kita kita, apalagi sekarang yang generation," katanya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement