Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JPMorgan Gugat Tesla Rp2,3 Triliun, Ada Apa?

Agregasi VOA , Jurnalis-Rabu, 17 November 2021 |09:05 WIB
JPMorgan Gugat Tesla Rp2,3 Triliun, Ada Apa?
Elon Musk Pemilik (Foto: Reuters)
A
A
A

JPMorgan mengatakan secara kontrak perusahaan berhak untuk menyesuaikan persyaratan waran menyusul "transaksi perusahaan yang signifikan yang melibatkan Tesla."

Produsen mobil listrik tersebut pada Februari 2019 mengeluh bahwa penyesuaian bank adalah "upaya oportunisme untuk mengambil keuntungan dari perubahan volatilitas saham Tesla," tetapi tidak menentang perhitungan yang mendasarinya, kata JPMorgan.

Tweet Musk menyebabkan tuntutan perdata Komisi Sekuritas dan Bursa AS menjatuhkan denda sebesara USD20 juta terhadap dia dan Tesla.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement