"Lokasi gerai-gerai ini berada di parkir sebelah timur Sirkuit Mandalika. Masing-masing stand berukuran 20x50 yang disiapkan Pemprov NTB dan 20x20 yang disiapkan Pemkab Lombok Tengah. Selain parkir timur, juga ada stand yang berlokasi di pintu VIP Sirkuit Mandalika, dengan ukuran stand 20x20, sedangkan yang di dalam areal sirkuit itu wilayah ITDC dan MGPA," katanya.
"Kita juga mendapat sumbangan tenda itu dari PNPM Madani. Kemudian dari Kementerian Koperasi yang menggandeng BRI dengan memberikan 30 tenda," sambung Mashuri.
Lebih lanjut, mantan Kepala Biro Kesra Setda Pemprov NTB ini, menegaskan seluruh UMKM yang sudah diberikan izin berjualan di KEK Mandalika ini tidak dikenakan biaya maupun dipungut pajak.
"Jadi semuanya free. Tidak ada bayar membayar atau dikenakan pajak untuk semua produk yang dijual. Kecuali ada beberapa stand yang digandeng oleh pihak ketiga, sehingga kenapa bayar karena ada beberapa UMKM bersedia membayar. Tapi kita syaratkan meski membayar harus UMKM lokal," katanya.
(Feby Novalius)