JAKARTA – BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan dicairkan pada bulan ini. Jika tak ada perubahan regulasi, pencairan akan dilakukan kepada 1,6 juta pekerja/ buruh.
"Saat ini, kita sedang menyelesaikan perubahan regulasi. Kita harapkan bulan November sudah disalurkan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
Berikut fakta-fakta BLT Subsidi Gaji yang dirangkum di Jakarta, Minggu (21/11/2021).
1. Pekerja Dapat Rp1 Juta
Melansir dari situs resmi Kemnaker, BLT subsidi gaji/BSU Rp1 juta bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga:Â BLT UMKM Cair Rp15,3 Triliun untuk 12,8 Juta Pelaku Usaha
Terkait jumlah nominal yang akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, namun akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000 per bulan.
2. Penyaluran Melalui Rekening Bank Himbara
Penyaluran BLT subsidi gaji/BSU Rp1 juta melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Himbara.
Maka, jika belum memiliki rekening Himbara dapat melakukan aktivasi rekening baru.
3. Pencairan Berakhir di Desember 2021
Pekerja yang memenuhi syarat penerima BLT subsidi gaji diminta segera aktivasi pembukaan rekening kolektif Bank Himbara untuk pencairan BLT subsidi gaji.
Baca Juga:Â BLT UMKM 100% Tersalurkan, 12,8 Juta Pelaku Usaha Dapat Rp1,2 Juta
Sebab, pemerintah hanya memberi waktu hingga Desember 2021. Jika lewat, dana BLT subsidi gaji tidak bisa dicairkan dan kembali masuk ke kas negara.
"Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara,” tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan seperti dikutip.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News