Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamenparekraf Ajak Beli Produk Lokal Lewat Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Sabtu, 20 November 2021 |14:26 WIB
Wamenparekraf Ajak Beli Produk Lokal Lewat Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Berikan Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.

5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.

6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.

7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.

8. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerja sama dengan Penyelenggara PSBBI.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement