 
                6. Tambahan Biaya Kepada Produsen dan Konsumen
Secara rinci, terdapat tambahan biaya dari sisi produksi maupun tambahan harga dari sisi konsumen oleh produsen yang menghasilkan emisi seperti batu bara, minyak, dan gas bumi seiring diberlakukannya pengenaan pajak karbon.
Sebagai contoh, jika pajak karbon ditetapkan sebesar USD2 per ton atau Rp30 per kg CO2e, maka terdapat tambahan biaya USD0,1 per ton dari sisi produksi batubara dengan intensitas emisi 38,3 Kg CO2/ton dan produksi minyak dengan intensitas emisi 46 kg Co2/barel. Selanjutnya dari sisi produksi gas bumi yang memiliki intensitas emisi sebesar 6.984 kg CO2/MMSCF akan dibebankan tambahan biaya USD0,01/MSCF.
7. Pencapaian Net Zero Emission 2060
Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini menyampaikan bahwa Indonesia menuju Net Zero Emission 2060 merupakan upaya bersama membangun industri Energi Baru Terbarukan (EBT).
Transisi EBT, disebut Zulkifli dibangun bukan hanya berdasar kebijakan namun juga memerlukan inovasi EBT dalam perkembangannya sehingga bisa menggantikan pembangkit fosil menjadi pembangkit EBT baseload.
“Kami sampaikan PLN juga telah melakukan beberapa simulasi biaya pajak karbon. Pada uji coba, biaya pajak karbon adalah sebesar 153 M yang utamanya ditanggung oleh PLN sisanya oleh Independent Power Producer (IPP),” ungkap Zulkifli.
(Dani Jumadil Akhir)