Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Bahas Kenaikan Cukai Minuman Alkohol Golongan B dan C

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Kamis, 25 November 2021 |14:50 WIB
Kemenkeu Bahas Kenaikan Cukai Minuman Alkohol Golongan B dan C
Minuman Beralkohol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah membahas rencana penyesuaian tarif cukai bagi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) untuk golongan B dan C.

"Penyesuaian tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C menjadi salah satu agenda pembahasan rumusan kebijakan cukai MMEA yang saat ini sedang dibahas oleh Kemenkeu," kata Direktur Kepabeanan Antar Lembaga dan Internasional Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Minuman Alkohol Mau Diatur, Sri Mulyani Turun Tangan

Seperti diketahui, MMEA Golongan A yang berkadar sampai dengan 5% biasa dikenal sebagai bir, selanjutnya, MMEA Golongan B dengan kadar 5% sampai 20% biasa dikenal sebagai anggur. Serta MMEA Golongan C adalah minuman dengan kadar alkohol di atas 20% biasa dikenal sebagai minuman keras.

“Kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait, dan dalam hal telah ditetapkan, Pemerintah akan segera mengumumkannya,” tambah Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka.

Menurut Syarif, saat ini, telah terjadi penyesuaian tarif cukai MMEA terhadap golongan A di tahun 2019, baik dalam negeri maupun impor. Sejak diterbitkannya PMK No. 158/PMK.011/2018 lalu, belum ada lagi penyesuaian terhadap tarif cukai MMEA.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement