Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KKP: Tidak Boleh Ada Lagi Perdagangan Karang Hias Ilegal

Antara , Jurnalis-Jum'at, 26 November 2021 |14:32 WIB
KKP: Tidak Boleh Ada Lagi Perdagangan Karang Hias Ilegal
Perdagangan karang hias ilegal dilarang (Foto: AFP)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang perdagangan karang hias ilegal. Perdagangan ilegal tersebut kerap dilakukan di berbagai kawasan perairan nasional. KKP menegaskan perdagangan ilegal tidak selaras dengan prinsip ekonomi biru yang dicanangkan pemerintah.

"Tidak boleh ada lagi usaha perdagangan karang hias ilegal, khususnya dari pengambilan alam," kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Gugusan Terumbu Karang Terbesar di Dunia Rusak sejak 25 Tahun Lalu

Pamuji Lestari menegaskan KKP mengatur ketat pengambilan karang di alam dan budidaya karang di seluruh perairan Indonesia sesuai Undang-Undang Cipta Kerja untuk mencegah perdagangan karang ilegal.

Dia sangat menyayangkan masih ditemukannya kasus pelaku peredaran karang ilegal ini, padahal tata cara pengambilan karang hias di alam dan budidaya telah diatur oleh pemerintah dan dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kembangkan Alat, Ilmuwan Selamatkan Karang dari Perubahan Suhu

Sebagaimana diwartakan, KKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Wilayah Kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan pelepasliaran koral/karang hias hasil sitaan bersama Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB di lepas Pantai Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat pada 20 November 2021 lalu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement