JAKARTA - PT Eastparc Hotel Tbk (EAST) membagikan dividen tengah tahun atau interim sebesar Rp0,95 per lembar saham kepada pemegang saham perseroan yang masuk dalam Daftar Pemegang Saham (DPS). Dividen tunai akan dibayarkan ke rekening dana nasabah pada tanggal 16 Desember 2021.
Kemudian total pembayaran tunai sebesar Rp3,92 miliar yang beasal dari laba tahun berjalan periode tanggal 31 Oktober 2021 kepada pemegang 4.126.366.195 saham perseroan. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Oktober 2021, tertera laba periode berjalan sebesar Rp6,612 miliar. Dengan demikian, rasio pembayaran dividen tengah tahun tercatat sebesar 59,3%.
Baca Juga: Smelter Timah Hitam Pertama Beroperasi, RI Makin Ogah Ekspor Bahan Mentah
Melansir komposisi pemegang saham perseroan di laman BEI, maka Khalid Bin Omar Abdat akan menerima sebanyak 41,5% dari total dividen itu, Gusti Sabah Binte Zakaria Bagharib bakal menerima 3,34%, Fauziah Umar Abdat menerima sebesar 4,76%, Nadiah Khalid Abdat menerima sebesar 4,23%, Jh Kaelesha Afiati menerima sebesar 4,12%, Alla’uidin Bin Mohamed menerima sebesar 2,85%, Fauzi Omar Abdat menerima sebesar 2,73% dan masyarakat menerima 19,11%.
Sebagai informasi, tahun ini perseroan menargetkan pendapatan mencapai Rp 36 miliar hingga Rp 48 miliar dengan target okupansi kamar 65%-70%.