Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rupiah Lemas Terserang Virus Omicron

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |15:47 WIB
Rupiah Lemas Terserang Virus Omicron
Kurs Rupiah ditutup melemah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Nilai tukar Rupiah melemah terhadap dolar AS pada perdagangan sore ini, Selasa (30/11/2021). Rupiah ditutup melemah 14 poin ke level Rp14.332 per USD.

Pengamat Rupiah Ibrahim Assuaibi mengatakan, indeks dolar melemah hari ini karena pelaku pasar tetap berhati-hati tentang dampak varian omicron COVID-19 pada pemulihan ekonomi global.

"Omicron telah mendorong beberapa negara untuk menutup perbatasan mereka dan membayangi pemulihan ekonomi," ujar Ibrahim dalam risetnya, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp14.352/USD, Investor Cermati Varian Omicron

Selain itu Organisasi Kesehatan Dunia memperingatkan risiko "sangat tinggi" dari lonjakan infeksi dari omicron, dengan beberapa negara sudah memperketat kontrol perbatasan. Namun, Presiden AS Joe Biden mengatakan bahwa AS tidak akan memberlakukan kembali penguncian, yang memberi sentimen investor sedikit dorongan.

Di seberang Atlantik, Bank Sentral Eropa berusaha meredakan kekhawatiran investor atas omicron pada hari Senin, dengan mengatakan bahwa ekonomi zona euro telah belajar untuk mengatasi gelombang berturut-turut COVID-19.

Baca Juga: IHSG Anjlok, Rupiah Melemah ke Rp14.357/USD

Di Asia Pasifik, data yang dirilis pada hari sebelumnya menunjukkan bahwa indeks manajer pembelian (PMI) manufaktur China berada di 50,1, sedangkan PMI non-manufaktur berada di 52,3, pada November. Di Jepang, data ketenagakerjaan Oktober menunjukkan bahwa rasio pekerjaan/aplikasi berada di 1,15 dan tingkat pengangguran turun menjadi 2,7%. Produksi industri juga tumbuh 1,1% bulan ke bulan.

Dari dalam negeri, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional dan diberikan waktu 2 tahun agar pemerintah melakukan revisi. Maka Pemerintah langsung merespons positif dan melakukan revisi-revisi/pembenahan-pembenahan dengan cara melakukan operasionalisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement