JAKARTA – Angkutan logistik tidak akan dibatasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang bertepatan dengan masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Harapannya kegiatan distribusi barang tetap lancar dan tidak mengganggu ekonomi.
"Kami sudah menyiapkan konsep untuk Nataru tahun ini, mobilitas angkutan logistik tidak dibatasi. Ini menunjukkan bahwa kita pro agar kegiatan ekonomi tetap berjalan," kata Budi Karya, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Biaya Logistik di RI Masih Mahal
Budi Karya menjelaskan dari survei yang dilakukan Kemenhub pada bulan November, diperoleh data bahwa terdapat 16 juta orang yang akan melakukan mudik Natal dan Tahun Baru apabila ada pembatasan kapasitas dan pengetatan syarat perjalanan.
Kemudian, apabila ada PPKM Level 3 maka potensi pergerakan sebesar 15 juta orang. Selanjutnya, apabila ada larangan melakukan perjalanan maka perkiraan potensi pergerakan sebesar 10 juta orang.
Baca Juga: Turunkan Biaya Logistik, Kemenhub Optimalkan Digitalisasi Pelabuhan di Batam dan Banten
"Jumlah tersebut sangat signifikan berpotensi mengakibatkan lonjakan Covid-19 di daerah," ujarnya.
Menhub mengungkapkan pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi pergerakan masyarakat guna mengantisipasi lonjakan Covid-19, khususnya varian Omicron dari luar negeri.