Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

103 Pinjol Ilegal Ditutup, Masyarakat Harus Hati-Hati

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 03 Desember 2021 |13:59 WIB
103 Pinjol Ilegal Ditutup, Masyarakat Harus Hati-Hati
OJK tutup investasi bodong dan pinjol ilegal (Foto: Okezone)
A
A
A

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement