JAKARTA - 103 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal diblokir Satgas Waspada Investasi. Ratusan pinjol ilegal ini biasa beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang bisa merugikan masyarakat.
“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam di Jakarta, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Risih Cara Tagih Pinjol Ilegal Kasar dan Melecehkan!
Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.
"Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK," katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Warga Miskin dan Wanita Paling Rentan Kena Pinjol Ilegal
SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.
Sejak tahun 2018 s.d. November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.