Adanya persoalan itu, kata dia, membuat dilema Dinsos Pati. Pasalnya, secara regulasi ASN tak boleh menerima Bansos. Di sisi lain, melihat pekerjaan sebagai tukang kebun, yang bersangkutan bisa dikatakan berhak menerima bansos.
”Secara regulasi tidak boleh. Tapi ini hati nurani. Apalagi bantuannya berupa sembako. Kami harus menjawab bagaimana kalau ditanya seperti itu. Ini dilema,” akunya.
Tri Haryumi menyebut banyak penerima bansos yang merupakan tenaga harian lepas alias tenaga honorer, di antaranya guru honorer. ”Gajinya kan sedikit honorer itu,” ujarnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.