JAKARTA - Pemerintah mempersilahkan karyawan swasta mengambil cuti saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan cuti hanya berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN.
Ketetapan ihwal larangan cuti pegawai ASN dan karyawan BUMN di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga:Â Ganjil Genap di Tol, Begini Kata Jasa Marga
Beleid tersebut sekaligus merubah Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomai oleh kita bersama," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dikutip Senin (13/12/2021).
Baca Juga:Â Harga Pangan Naik Jelang Natal, Ekonom: Daya Beli Bisa Merosot
Terkait aturan cuti bersama, Ida Fauziyah menyatakan SKB 3 Menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk pekerja atau buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," katanya.