Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tok! Anggaran OJK 2022 Rp6,32 Triliun Disetujui Komisi XI DPR

Antara , Jurnalis-Senin, 13 Desember 2021 |15:51 WIB
Tok! Anggaran OJK 2022 Rp6,32 Triliun Disetujui Komisi XI DPR
Komisi XI DPR RI setujui anggaran OJK 2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp6,32 triliun disetujui Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Kerja.

"Komisi XI DPR dan OJK menyepakati untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran pengeluaran operasional OJK tahun 2022 sebesar Rp6,32 triliun," ujar Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: OJK dan BEI Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon

Dia memerinci anggaran tersebut akan digunakan untuk kegiatan operasional sebesar Rp521,8 juta, kegiatan administratif Rp5,26 triliun, kegiatan pengadaan aset Rp543,53 juta, dan kegiatan pendukung lainnya Rp80,94 juta.

Dalam persetujuan tersebut, terdapat beberapa catatan agar upaya, kebijakan, program, dan kegiatan OJK dapat diarahkan untuk penguatan program pada pengawasan, perlindungan konsumen, edukasi dan literasi, serta penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga: OJK Sebut Aturan MVS Dorong Unicorn Akses Pasar Modal

Kemudian, diarahkan agar Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK pada tahun 2022 bisa dicapai secara efektif dan efisien dibandingkan pada tahun sebelumnya.

"Penyesuaian anggaran pengeluaran OJK 2022 disampaikan pada triwulan I tahun 2022 untuk ditetapkan Komisi XI DPR," lanjut Dito.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement