Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi! Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jadi 12% di 2022

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 13 Desember 2021 |17:41 WIB
Resmi! Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jadi 12% di 2022
Tarif Cukai Rokok Naik (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok sudah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh.

"Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement