Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Stop Izin Baru Perusahaan Manajer Investasi

Hafid Fuad , Jurnalis-Rabu, 15 Desember 2021 |20:01 WIB
OJK Stop Izin Baru Perusahaan Manajer Investasi
OJK stop izin baru untuk perusahaan manajer investasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan izin baru untuk bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Selaku Manajer Investasi. Penghentian izin baru ini bersifat sementara dengan tujuan melakukan evaluasi dan penataan industri Manajer Investasi.

"Sedangkan bagi Perusahaan Efek yang telah diberikan izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta (15/12/2021).

Baca Juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, Ini Alasannya

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Keputusan ini ditujukan antara lain untuk:

Baca Juga: Tok! Anggaran OJK 2022 Rp6,32 Triliun Disetujui Komisi XI DPR

Penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi;

Melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement