JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) atas Penyertaan Modal Negara (PMN) telah dikelauarkan salah satunya untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dengan begitu, emiten akan melakukan penambahan modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue pada akhir 2021.
Baca Juga:Â Sudah Dapat PMN Rp7,9 Triliun, Waskita Karya Kok Mau Rights Issue Lagi?
Beleid yang dimaksud adalah PP Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero). Nominal PMN yang diterima waskita sebesar Rp7,90 triliun.
"Berdasarkan PP PMN, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp7,90 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga:Â Waskita Karya Cetak Laba Bersih Rp145 Miliar, Naik 104%
Dalam PP PMN tersebut, pemerintah menilai bahwa perusahaan perlu memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang jalan tol