JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Seluruh angoota Fraksi yang hadir secara virtual maupun fisik menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, diselesaikannya pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada Pembahasan Tingkat I dan dibawa dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI, maka pembahasan atas RUU ini, telah sampai pada tahap akhir pengambilan keputusan yang selanjutnya akan diundangkan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Rusak Parah, Jalan Alternatif Menuju RSUD Tangerang Dikeluhkan Warga
Menurutnya, dengan disahkannya RUU ini mencerminkan bahwa DPR dan Pemerintah mampu menanggapi perkembangan zaman yang bersifat dinamis.
"Tujuannya agar penyelenggara jalan dapat secara optimal memberikan layanan kepada masyarakat serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mendukung sistem logistik nasional dan pemerataan pembangunan,” ujar Menteri Basuki pada keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2021).
Baca Juga: Jakarta Resmikan Ruas Jalan Berbayar pada 2023, Tarif Bisa Capai Rp19.900
"Tugas Pemerintah selanjutnya adalah menyusun peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis. Bentuknya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri PUPR," tambah Menteri Basuki.