JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal mempermudah pembayaran pajak. Adapun, NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga untuk konsistensi
"Demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Dana Tranferan ke Jabar Tak Banyak, Begini Jawaban Sri Mulyani
Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Bahkan, penggunaan NIK dan NPWP bisa mengawasi harta yang disembunyikan
Hal ini dikarenakan, menggunakan Automatic Exchange of Information (AEOI) di NIK. Adapun, memastikan harta yang disembunyikan di luar negeri juga akan terlacak.
Baca Juga: Sri Mulyani Kesal Gaji Karyawan Dipotong untuk PPh tapi Tidak Disetorkan
"Saya punya Automatic Exchange of Information lho, Bapak dan Ibu sekalian. Jadi sekarang ini Pak Suryo (Dirjen Pajak) sebetulnya selalu dapat di Singapura siapa saja orang Indonesia, Hongkong, Cayman Islands, dari Panama, kita dapat itu informasinya," tuturnya.
Saat ini pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun).
“Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” tandasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.