JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru terkait perubahan upah minimum provinsi (UMP), naik Rp225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp4.641.854.
Hal ini ditentang oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Adapun upaya yang tengah dilakukan oleh Apindo guna mendorong Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar mengurungkan niatnya menaikan UMP pada 2022, yakni melakukan pendekatan dengan Pemerintah DKI Jakarta beserta para pengusaha. Namun jika ini tidak berhasil, Apindo akan menempuh jalur hukum.
Baca Juga:Â UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,64 Juta, Pengusaha Minta Klarifikasi Menaker
"Saat ini kami belum menerima dan mengetahui isi salinan Kepgub yang baru. Tapi yang jelas kami akan berupaya melakukan pendekatan. Tapi kalau tidak ada hasil, kami akan bawa ini ke jalur hukum degan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (19/12/2021).
Nurjaman menerangkan, alasan penolakan dari pihaknya lantaran Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menaikan UMP sebesar 5,1 persen akan memberatkan pelaku usaha serta tindakan tersebut sudah melanggar aturan.
Baca Juga:Â Soal Kenaikan UMP 2022, Pengusaha: Sudah Rasional
"Karena namanya revisi, itu kalau ada Kepgub yang salah. Nyatanya kan Kepgub ini kan nggak salah, nggak cacat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.