Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar UMP Jabodetabek 2022 Setelah Direvisi, Bekasi Kalahkan DKI Jakarta

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 20 Desember 2021 |12:06 WIB
Daftar UMP Jabodetabek 2022 Setelah Direvisi, Bekasi Kalahkan DKI Jakarta
Daftar UMP Jabodetabek 2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Daftar UMP Jabodetabek 2022 akan diulas dalam artikel ini. Terbaru, UMP DKI Jakarta telah direvisi dan naik menjadi 5,1%.

Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta 2022 dipatok Rp4.453.935, namun setelah direvisi angka tersebut naik menjadi Rp4.641.854. Artinya, ada penambahan Rp225 ribu per bulan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwasanya kenaikan UMP tersebut menunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,64 Juta, Pengusaha Minta Klarifikasi Menaker

Anies menambahkan, perubahan besaran ini agar para pekerja bisa mendapatkan tambahan pemasukan untuk keperluan sehari-hari.

"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies.

Lalu dengan UMP Jakarta yang direvisi akan lebih tinggi dibanding wilayah lainnya seperti Bekasi?

Berikut daftar UMP di wilayah Jabodetabek 2022.


1. Kabupaten Bogor Rp4.217.206

2. Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65

3. Kabupaten Tangerang Selatan Rp4.230.214,51

4. Kota Tangerang Rp4.285.798,90

5. Kota Bogor Rp4.330.249,57

6. Kota Depok Rp4.377.231,93

7. UMP DKI Jakarta Rp4.641.854

8. Kabupaten Bekasi Rp4.791.841,90

9. Kota Bekasi Rp4.816.921,17

Walaupun DKI Jakarta menjadi ibu kota Indonesia, ternyata besaran UMP wilayah ini bukan jadi yang terbesar, Adapun besaran UMP tertinggi tahun depan yakni Bekasi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement