Dia menyebutkan tiga alasan perlunya memodernisasi pendaftaran tanah, diantaranya dapam rangka memastikan kebenaran subjek penjual dan subjek pembeli, memastikan bisang tanah yang akan ditransaksikan terbebas dari catatan yang membebani serta memastikan akta yang dibuat sesuai perundangan.
“Sampai dengan 20 Desember 2021, total bidang tanah terdaftar sebanyak kurang lebih 86 juta bidang tanah (68%) dan diterbitkan sertifikat sebanyak kurang lebih 74,5 juta bidang (59%) dari total 126 juta bidang tanah,” pungkasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.