JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan informasi terkait aturan terbaru bagi penumpang kereta api dalam rangka Libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022 yang akan diberlakukan mulai hari ini 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, adapun dengan terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 maka perjalanan diatur sesuai ketentuan tersebut.
Baca Juga:Â Stok Beras Jelang Natal 7,5 Juta Ton, Mentan: Tak Perlu Khawatir Kekurangan
“Untuk pelaku perjalanan di atas 17 tahun, Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Dikutip Jumat (24/12/2021).
Joni Martinus mengatakan untuk Pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Baca Juga:Â Pasar Sepi Pembeli, Pedagang: Saya Kira Dekat Natal Bakalan Ramai
“Kemudian untuk penumpang usia 12-17 tahun harus sudah vaksin minimal dosis pertama. Menunjukan hasil negatif PCR atau antigen. Sedangkan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif PCR dan didampingi orang tua,” paparnya.