Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja, Nomor 4 Mengejutkan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 26 Desember 2021 |04:15 WIB
6 Fakta Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja, Nomor 4 Mengejutkan
Serikat Pekerja Pertamina ancam mogok kerja (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Erick Thohir Larang Serikat Pekerja Pertamina Mogok Kerja

Kementerian BUMN buka suara soal rencana mogok kerja yang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Kementerian BUMN menegaskan bahwa tindakan tersebut dilarang karena berpengaruh pada penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan, penyediaan BBM adalah aktivitas strategis nasional, karena itu pemogokan yang akan dilakukan FSPPB pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 dilarang.

"Kami imbau agar tidak dilakukan (pemogokan kerja) karena dilarang," ujar Pahala saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.

4. Kesejahteraan Pekerja Pertamina Paling Tinggi

Pemberitahuan rencana mogok kerja FSPPB disampaikan melalui surat Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021. Aksi direncanakan berlangsung dari 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

FSPPB juga melayangkan surat kepada Menteri BUMN dengan Nomor 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Nicke Widyawati).

Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Tri Sasono mengatakan, ancaman pemogokan di Pertamina tersebut kontraproduktif. "Kalau hanya karena masalah buntunya penyusunan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) seharusnya diselesaikan dengan jalan dialog," katanya.

Apalagi kalau macetnya perundingan karena persoalan kesejahteraan, menurut dia, pekerja Pertamina selama ini merupakan pekerja yang paling bagus tingkat kesejahteraannya.

"Kami meminta pekerja di Pertamina tidak melakukan pemogokan apalagi sudah mendekati masa liburan panjang, yang membutuhkan fokus untuk menyediakan stok BBM yang cukup bagi rakyat," tambah dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement