JAKARTA – Gaji direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) ternyata bernilai fantastis. Penetapan gaji komisaris BUMN tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Dilansir dari situs resmi Pertamina, struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji/ honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
1. Gaji
a. Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
b. Gaji anggota Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama.
c. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama.
d. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama.
e. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.
Baca Selengkapnya: Intip Besaran Gaji Direksi dan Komisaris Pertamina, Langsung Jadi Miliarder! Jangan Kaget Ya
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.