Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker soal Pencairan BLT Subsidi Gaji di 2022, Ini Pekerja yang Bakal Dapat Rp1 Juta

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Rabu, 29 Desember 2021 |05:15 WIB
Kemnaker soal Pencairan BLT Subsidi Gaji di 2022, Ini Pekerja yang Bakal Dapat Rp1 Juta
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

 

Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi di 2022? Ini Kata Kemnaker

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement