Mengacu pada ketentuan Kementerian LHK, bahan bakar yang beredar di pasaran direkomendasikan memiliki nilai oktan minimal 91.
"Nah, tahapan berikutnya itu seperti apa? Kami pun akan mendorong masyarakat untuk menggunakan yang lebih baik lagi. Supaya tadi ada sesuai dengan ketentuan minimum RON 91, kemudian lari ke Pertamax," jelas Nicke.
(Feby Novalius)