JAKARTA - Kementrian ESDM melarang kegiatan ekspor batu bara mulai 1 -31 Januari 2022. Kebijakan ini dilakukan karena adanya krisis pasokan batu bara di dalam negeri.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira mengapresiasi Kementerian ESDM dan PLN yang berupaya untuk menjaga kestabilan pasokan dalam negeri. Menurutnya, kekayaan batu bara yang dimiliki Indonesia memang seharusnya diutamakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Langkah untuk menjaga pasokan dalam negeri perlu kita apresiasi. Akses terhadap listrik yang terjangkau merupakan kebutuhan mutlak untuk membawa Indonesia naik kelas dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kami di Aspebindo mendorong anggota kami untuk terus memenuhi permintaan dalam negeri terlebih dahulu,” ujarnya, Sabtu (1/1/2022).Â
Baca Juga:Â Produksi Batu Bara Diproyeksi Capai 664 Juta Ton di 2022
Anggawira menyampaikan harus ada reformulasi model usaha pertambangan batubara di masa yang akan datang.
“Di sisi lain, setiap kebijakan itu harus memperhatikan iklim bisnis dan skala usaha yang dijalankan oleh pengusaha di industri batubara, suatu kebijakan juga harus diimplementasikan secara komprehensif, UU Minerba sebenarnya dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi iklim usaha yang ada, tambang-tambang besar pemilik PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang akan habis kontraknya bahwa ini sebenarnya bisa dilakukan reformulasi kerjasama dengan PLN dan Pemerintah. Mungkin model bisnisnya yang bisa dijalankan ialah memberikan kuasa jual pada negara, dan perusahaan tambang hanya sebagai kontraktor. Sebagaimana amanat UUD Pasal 33 Ayat (3) yaitu Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Anggawira.
Baca Juga:Â Krisis, RI Larang Ekspor Batu Bara Mulai 1 Januari 2022!
Aspebindo berharap Ditjen Minerba Kementerian ESDM bersama PLN mampu menjaga pasokan batubara dalam negeri dengan menyesuaikan HBA Batubara DMO dengan harga internasional