Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta PNS Jadi Tentara Cadangan, Gaji dan Tunjangan Utuh Plus Uang Saku

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 02 Januari 2022 |05:06 WIB
4 Fakta PNS Jadi Tentara Cadangan, Gaji dan Tunjangan Utuh Plus Uang Saku
PNS Jadi Tentara Cadangan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS diminta menjadi tentara cadangan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Berikut fakta PNS jadi tentara cadangan yang dirangkum di Jakarta, Minggu (2/1/2022).

1. Gabung dalam Pasukan Komponen Cadangan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa dukungan dari ASN diwujudkan dengan mengambil peran serta dalam pelatihan Komponen Cadangan Nasional.

Dengan demikian, ASN diharapkan bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan sebagaimana program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh warga negara Indonesia untuk bergabung dalam Komponen Cadangan Nasional.

“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani oleh Tjahjo sebagaimana pers rilis Humas KemenPANRB.

Baca Juga: Tjahjo: CPNS Wajib Lalui Masa Percobaan Setahun, PPPK Langsung Kerja

2. Bentuk Dukungan Terhadap Pertahanan Negara

SE tersebut juga menjelaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Hal ini mendukung UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Kemudian berdasarkan UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.

Baca Juga: Bukan CPNS, Lowongan PPPK Bakal Diperbanyak di 2022

“Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” lanjut isi SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 ini.

3. Bersifat Sukarela

ASN seperti PNS yang diminta jadi tentara cadangan dalam program komponen cadangan (komcad). Namun perlu dipertagas, komcad ini bersifat sukarela.

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Pernyataan ini untuk meluruskan karena masih adanya yang mencampuradukan kewajiban ASN mengikuti pelatihan bela negara dengan komcad yang sifatnya sukarela.

“Ini masih (ada) mencampur aduk pemahaman pelatihan dasar CASN yang sifatnya wajib dan dilengkapi materi bela negara wawasan kebangsaan dengan komcad yang sifatnya sukarela dan harus lulus seleksi,” kata Tjahjo, Jakarta.

4. Fasilitas yang Akan Didapatkan

Untuk kegiatan ini, PNS diharuskan lolos seleksi administrasi dan kompetensi. Setelah itu, PNS wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Selama berada di kegiatan ini, PNS tetap menerima gaji sebagaimana mestinya, uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian. 

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement