JAKARTA - Sistem kerja ASN seperti PNS akan diatur. Nantinya, PNS ditugaskan di lintas kementerian. Lalu apa alasannya?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, dengan transformasi sistem kerja, pejabat fungsional tidak lagi bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi.
“Melalui sistem kerja tersebut, ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat ditugaskan tidak hanya pada unit organisasi dimana ASN yang bersangkutan berada namun juga ditugaskan lintas unit organisasi bahkan lintas instansi pemerintah,” kata Tjahjo dikutip dari pers rilis Humas KemenPANRB, Senin (3/1/2021).
Baca Juga: Siap-Siap! PNS Bakal Bekerja di Lintas Kementerian
Sistem kerja fleksibel ini didukung dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di berbagai lini pemerintahan. Hingga Desember 2021, evaluasi telah terselenggara atas 517 instansi pusat dan pemerintah daerah dari populasi yang telah ditentukan sebelumnya sebanyak 637 instansi.