JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah Indonesia sejak 1945-2003 masih tetap gunakan UU warisan Kolonial Belanda dalam mengatur keuangan negara.
"Sejak Indonesia lahir, tahun 1945 hingga 2003, keuangan negara diatur oleh Undang-Undang Belanda. Makanya krisis itu bisa melahirkan sebuah manfaat karena Indonesia mereformasi. Setiap keadaan krisis dijadikan momentum untuk me-reform," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga:Â Defisit APBN 2021 Capai Rp783,7 Triliun, Sri Mulyani: Jauh Lebih Lebih Baik
Kata dia, dua peraturan perundang-undangan soal keuangan itu lahir, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mulai bisa menghadirkan bukti pengelolaan kepada publik seperti yang dilakukan sejumlah emiten pasar modal.
Baca Juga:Â Penerimaan Pajak 2021 Lebihi Target, Sri Mulyani: Ada Pandemi, Kita Tetap Kuat
"Kita mulai mengelola keuangan negara, termasuk aset-aset negara, dimasukan ke dalam buku, di-register, tervaluasi, dan dilaporkan/diaudit BPK dan dimasukan ke publik. Mirip seperti perusahaan yang listed (di pasar modal)," bebernya.