JAKARTA - Sebanyak 25 perusahaan tambang asal Kalimantan Timur (Kaltim) tetap diizinkan mengekspor batu bara di tengah kebijakan larangan ekspor dari Pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny.
"Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mencapai 76-100%. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," ucapnya, dikutip oleh MNC Portal Indonesia.
Ketetapan harga patokan DMO atau Domestic Market Obligation sebesar 76-100% itu disosialisasikan oleh Menteri Perdagangan RI. Saat ini, perusahaan yang pemenuhan DMO ke PLN sudah mencapai 100%.
Berdasarkan hasil rapat atau sosialisasi, masih terdapat 418 perusahaan yang sampai Oktober 2021 belum sama sekali atau 0% menjalankan DMO untuk PLN yang ETnya akan dibekukan sementara.
Baca selengkapnya: Wah! 25 Perusahaan Tambang Ekspor Batu Bara di Tengah Larangan, Kok Bisa?
(Feby Novalius)