JAKARTA - Sebanyak 25 perusahaan tambang diperbolehkan ekspor batu bara di tengah pelarangan ekspor. Kok bisa?
25 perusahaan tambang ini berasal dari Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini diposting dalam akun Instagrm Pemprov Kaltim @pemprov_kaltim.
Sebanyak 25 perusahaan di Kaltim boleh ekspor batu bara karena sudah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) mencapai 76-100%.
"Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mencapai 76-100 persen. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," ucap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Sidak ke Kantor PLN, Erick Thohir Hari Ini Kumpulkan Direksi Bahas Krisis Batu Bara
Sebelumnya, berdasarkan sosialisasi Menteri Perdagangan, ditetapkan perusahaan yang boleh melakukan ekspor batu bara adalah perusahaan yang telah memenuhi harga patokan DMO untuk PLN sebanyak 76%-100% dan perusahaan yang pemenuhan DMO ke PLN sudah mencapai 100%.
Benny menjelaskan, hasil rapat atau sosialisasi, yakni ada 418 perusahaan yang sampai Oktober 2021 belum sama sekali atau 0% menjalankan DMO untuk PLN yang ETnya akan dibekukan sementara.
"Hal ini disampaikan oleh Pak Menteri Perdagangan kepada Pak Dirjen Perdagangan," ujar Benny.