JAKARTA - Saham PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) ditetapkan sebagai efek syariah. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-73/D.04/2021.
OJK menyebutkan, dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Baca Juga:Â Daftar 10 Saham Top Gainers Sepekan, Emiten Boy Thohir ADMR Juaranya
Penetapan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Adaro Minerals Indonesia Tbk. OJK menyatakan sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Baca Juga:Â Saham Adaro Minerals (ADMR) Melesat 35% di Perdagangan Perdana
Adaro Minerals Indonesia yang merupakan anak usaha dari PT Adaro Energy Tbk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, Senin 3 Januari 2022. Penawaran umum perdana saham perseroan mendapatkan sambutan luar biasa yang ditandai kelebihan pemesanan atau oversubscribed hingga 179 kali dari penjatahan terpusat.
Lantaran kelebihan pemesanan tersebut, Adaro Minerals telah menawarkan sebanyak 16,37% dari modal dan disetorkan usai penawaran umum. Demikian dikutip dari Harian Neraca, Senin (10/1/2022).