JAKARTA – Menghitung THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS tahun ini. Meski tidak menaikkan gaji PNS, pemerintah tetap mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS.
Hal ini tertuang dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat, sehingga, berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Baca Juga: Ini Jadwal THR dan Gaji Ke-13 PNS
Akan tetapi, untuk besaran kedua ‘booster’ tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19. Lantas, berapa besaran THR dan gaji ke-13 di tahun ini?
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2022. Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Hal itu dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022. Dalam laporan yang dipaparkan ada penghematan tukin sebesar Rp10,8 triliun.
"Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Pangkas THR dan Gaji ke-13 PNS Rp12,1 Triliun, Sri Mulyani: Saya Diprotes
Berikut besaran gaji ke-13 yang diberikan yang bakal sama dengan tahun 2021 seperti dikutip berbagai sumber, Jakarta, Senin (10/1/2022),
Berikut daftar gaji pokok PNS
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000