JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menginginkan reformasi Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mampu menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.
“Tujuannya adalah agar APBD dan terutama transfer dana dari pusat itu betul-betul ditujukan untuk memperbaiki pelayanan masyarakat dan pemerataan pembangunan,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/1/2021).
Baca Juga:Â Sri Mulyani Sentil Kepala Daerah Tak Habiskan Rp100 Triliun: Pak Jokowi Mau Ngegas, Anda Ngerem
Menurut dia, pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah berhasil mengamandemen Undang-Undang HKPD pada tahun 2021 lalu untuk menggencarkan reformasi. UU tersebut hadir dalam momentum yang tepat untuk menjadi instrumen yang penting bagi konsolidasi fiskal.
Dengan demikian, mantan Direktur Pelaksana Dunia ini menyatakan hadirnya UU HKPD akan memainkan peranan yang signifikan dalam upaya pemerintah memperbaiki desain desentralisasi fiskal dan otonomi daerah yang akuntabel dan berkinerja.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Beri Tugas Berat ke LPEI, Apa Itu?
“Saya berharap anggota legislatif di daerah juga memiliki visi dan ambisi yang sama dengan pemerintah di pusat sehingga gerak ekonomi kita, mesinnya itu bisa harmonis," tegasnya.