JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Komisi VII DPR RI menyepakati sejumlah poin dalam rapat kerja, Kamis (13/1/2022). Rapat yang sempat diwarnai debat ini membahas mengenai pemenuhan Domestic Market Obligation/DMO batu bara serta isu energi lainnya.
Rapat sempat berjalan panas karena adanya debat antara Arifin dengan anggota DPR Muhammad Nasir. Adapun rapat kerja ini menghasilkan 10 kesimpulan, antara lain.
Baca Juga: Menteri ESDM soal Anggaran Rp5,8 Triliun di 2022, untuk Apa Saja?
Pertama, Komisi VII menerima penjelasan Menteri ESDM terkait usulan penetapan wilayah pertambangan di 33 provinsi dan mendorong Menteri ESDM agar proses penetapannya sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kedua, Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk memprioritaskan program yang terkait kebutuhan masyarakat dan memastikan agar realisasi anggarannya dapat sesuai dengan perencanaan di awal.
Ketiga, Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan kebijakan DMO batu bara dan memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Ketinggian Erupsi Gunung Semeru Capai 24 Kilometer, Cuaca Buruk Diduga Jadi Penyebab
Keempat, Komisi VII meminta agar kewajiban pemenuhan DMO yang semula minimal 25% ditingkatkan menjadi 30%.
Kelima, Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM untuk tidak memberlakukan harga batu bara berdasarkan harga pasar.
Keenam, Komisi VII tidak menyetujui apabila penanganan batu bara DMO dilakukan dengan skema BLU.