JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP). Dengan begitu, saham BKDP akan diperdagangkan kembali.
Baca Juga: Disuspensi 2 Tahun, Cowell Development (COWL) Terancam Ditendang dari Bursa
Pembukaan itu, merujuk Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00003/BEI.WAS/01-2022 tanggal 12 Januari 2022, perihal penghentian sementara perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP).
Suspensi saham Bukit Darmo Property kembali dibuka di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 14 Januari 2022.
Baca Juga: Saham AirAsia (CMPP) Terbang Tinggi, Ini Kata Analis
Bursa mengimbau sebelumnya agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.