JAKARTA - Hanya 18 dari 37 kapal pengangkut batu bara yang diizinkan ekspor. Hal ini sesuai surat Surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 diterbitkan pada 13 Januari 2022.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat pencabutan larangan ekspor batu bara untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation/DMO.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih dicabut," demikian bunyi surat tersebut, Jumat (14/1/2022).
Tercatat, 2 kapal, yaitu MV. HC. SUNSHINE dan MV. INTER STEVEDORIN, belum dilakukan pemuatan batubara. Sementara, 1 kapal, yaitu MV. THAI KNOWLEDGE masih dalam proses pemuatan batubara.
Lalu ada 16 kapal batu bara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% serta dari pemegang Izin pengangkutan dan penjualan.
Â