Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

18 Kapal Kantongi Izin Ekspor Batu Bara, Ini Rinciannya

Athika Rahma , Jurnalis-Sabtu, 15 Januari 2022 |16:47 WIB
18 Kapal Kantongi Izin Ekspor Batu Bara, Ini Rinciannya
Batu Bara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah menerbitkan izin berlayar bagi 18 kapal batu bara yang diizinkan melakukan ekspor.

Hal itu menyusul pencabutan larangan ekspor batubara secara bertahap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melalui surat nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

Baca Juga: Heboh Tan Paulin Disebut 'Ratu' Batu Bara, Komisi VII Dalami di Panja Illegal Mining

“Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batubara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Mugen S. Sartoto dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).

Adapun, pencabutan larangan penerbitan SPB tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/1/7/DA-2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang didasari pada hasil Rapat Koordinasi antar Menteri tentang Pasokan Batubara PLN dan surat dari Kementerian ESDM.

Baca Juga: Hanya 18 dari 37 Kapal Pengangkut yang Boleh Ekspor Batu Bara, Apa Alasannya?

Capt Mugen menjelaskan, Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri khususnya atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement