Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Tolak Kenaikan UMP 2022 hingga Gugat ke Pengadilan

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Senin, 17 Januari 2022 |05:40 WIB
Pengusaha Tolak Kenaikan UMP 2022 hingga Gugat ke Pengadilan
Pengusaha Gugat Kenaikan UMP 2022. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021. Aturan tersebut menyepakati seluruh daerah dan pengusaha menaikan UMP rata-rata 1%. Namun, kenaikan UMP Jakarta justru mencapai 5,1%.

"Iya betul (sudah melayangkan gugatan ke PTUN)," ujar Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani saat dikonfirmasi MNC Portal.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menyurati Anies agar mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini dikabarkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

"Terhadap gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujar Indah dalam sebuah keterangan tertulis

Baca selengkapnya: Pengusaha Gugat Kenaikan UMP 2022 ke PTUN

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement