JAKARTA- Pemerintah telah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta pada level dua mulai untuk periode 18 Januari-24 Januari 2022 mendatang.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:ย Kendalikan Pandemi, Pemerintah Optimalkan Vaksinasi Booster hingga Lanjutkan Program PEN
Dalam aturan Inmendagri terbaru, Pemerintah telah melakukan pembatasan Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 WIB.
โUntuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,โ tulis Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (18/2/2022).
Baca Juga:ย Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI: Masih Penuhi Syarat Laksanakan PTM 100%
Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di DKI JAKARTA atau Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut: