1. Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.
2. Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
4. Semua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara, untuk operasional Bioskop hanga dibatasi dengan kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.